KURIKULUM 2013 DARI SISI PANDANG UU NO.20 TH. 2003 TENTANG SISDIKNAS

KURIKULUM 2013

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) menyebutkan bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan khususnya pada Bab X Pasal 36 disebutkan bahwa;
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Kemudian pada Pasal 37 juga disebutkan bahwa;
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Berikutnya pada Pasal 38 dijelaskan lebih lanjut bahwa;
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor
departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
Berdasarkan kutipan di atas jelas tak bisa disangkal lagi bahwa sesuai Undang-Undang Sisdiknas (UU 20 Tahun 2003) Pemerintah (dalam hal ini Pemerintah Pusat) tugasnya (hanya) menyusun kerangka dasar dan struktur kurikulum. Selanjutnya sesuai pasal 38 ayat 2 disebutkan bahwa Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Melihat kenyataan tersebut di atas Pemerintah dalam hal ini pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa sudah seharusnya mempertimbangkan lagi pemberlakuan kurikulum yang sifatnya terpusat (sentralistik) seperti Kurikulum 2013 yang rencananya akan diberlakukan secara bertahap mulai tahun ajaran baru 2013/2014 mendatang. Bagaimanapun juga Kurikulum 2013 yang telah melewati uji publik pada akhir 2012 harus dikaji ulang dan disesuaikan dengan dasar perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Penulis dalam hal ini tentu sangat mendukung terhadap perubahan yang menuju kemajuan demi meningkatnya mutu pengajaran dan pendidikan di Indonesia. Untuk itu saya juga turut ambil bagian memberikan usul/saran pada waktu Uji Publik Kurikulum 2013 yang dikirimkan langsung melalui fasilitas surat elektronik (email) ke pihak Kemdikbud sebanyak lebih kurang 3 halaman. Sekali lagi ini saya sampaikan agar jangan sampai terjadi setelah Kurikulum 2013 berjalan di tengah-tengahnya terhenti gara-gara (misalnya) Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan bahwa Kurikulum 2013 tidak sesuai dengan UU Sisdiknas. Saya kira kasus Rintisan Sekolah Berstandar Nasional (RSBI) yang sebelumnya pernah terjadi harus menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua khususnya pemangku kebijakan di bidang pendidikan seperti Kemdikbud. Artinya dalam Kurikulum 2013 Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud harus tetap mengacu pada dasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) khususnya Bab X tentang Kurikulum pasal 36, 37, dan 38. Hal ini perlu saya sampaikan karena rasa kepedulian terhadap pendidikan dan lagi sifatnya sangat penting serta mendasar agar pendidikan di tanah air berlandas pada sistem yang benar dan kredibel tidak asal maju dan asal berubah tanpa landasan yang kokoh. Maju terus pendidikan di Indonesia untuk menuju bangsa yang lebih bermartabat, produktif, dan mandiri.

UU NO.20 TH.2003 TENTANG SISDIKNAS dapat diunduh melalui tautan berikut ini:
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:i2WeBRZcvekJ:www.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2012/10/UU20-2003-Sisdiknas.pdf+&hl=id&pid=bl&srcid=ADGEESgXSsUxy-DjoM07eLRRtXo0bzNKtBN56tiev00ApWopWultCaq7fc-ed63SQDo5tzLflzxDo0j8sxIoFUi4nMORWvgSIDJgRlY5dSV9CFDzwsPbwWLfyyFPNznNMYa0ASEwMMlu&sig=AHIEtbRn9fSNNtc-YLOHvV5czdOddqQujw

Selamat Tinggal Tahun Pelajaran 2011/2012 Selamat Datang Tahun Pelajaran 2012/2013

Tahun Pelajaran 2012/2013 sudah tiba dan sekaligus diawali dengan masuknya bulan Ramadhan. Tiga hari pertama masuk yang merupakan Hari Pertama Masuk Sekolah, terus jeda sejenak karena ada libur awal bulan puasa. Bagi semua warga sekolah baik itu siswa maupun dewan guru tentu akan membawa kesan tersendiri, karena awal tahun pelajaran sekaligus diiringi awal bulan puasa (bagi umat Islam) sehingga menjadikan berkah ibadah tersendiri. Bagi warga sekolah khususnya mari kita songsong awal tahun pelajaran dan bulan puasa ini dengan hati ikhlas (lillahi ta’ala) sehingga semua akan menjadi ibadah. Sudah barang tentu jangan kita sikapi dengan negatif, misalnya semangat belajar/bekerja yang setengah-setengah karena adanya bulan puasa tersebut. Semangat yang dilandasi perasaan ikhlas dengan niat ibadah untuk mecari ‘ridlo’ Allah SWT. Semoga Tahun Pelajaran 2012/2013 akan lebih baik dalam semua hal daripada tahun pelajaran sebelumnya.

Festival Dolanan Anak Tradisional 2010 Kabupaten Batang

Dalam rangkaian kegiatan Pameran Buku Murah 2010 di Gedung Wanita Kabupaten Batang, Minggu 17 Oktober 2010 belum lama ini diselenggarakan Festival Dolanan Anak. Lebih dari 10 peserta ikut di dalamnya, merupakan wakil dari tiap-tiap kecamatan di Kabupaten Batang. Menampilkan berbagai permainan klasik dari Jawa seperti Cublak-cublak suweng, Engklek, jaranan, termasuk ada salah satu peserta mengkolaborasikannya dengan permainan kruk ( semacam sandal dari tempurung kelapa ) dan egrang. Kemasan yang atraktif dan kreatif dengan diselingi tetembangan ( nyanyian ) dolanan menjadikan kenangan tersendiri bagi anak – anak zaman sekarang yang mungkin sudah tidak mengenal permainan yang dahulu dimainkan oleh orang-orang tua mereka semasa kecilnya.

Kecamatan Bawang yang diwakili oleh Tim dari SDN Jlamprang dan SDN Wonosari 01 dengan Kordinator/Pelatih Wakhyudin menampilkan Permainan “Cublak-Cublak Suweng”, dikolaborasikan dengan permainan “Kruk” dan Egrang” serta diselingi dengan Nyanyian dan peragaan seperti “Mentho-menthog”, dan “Buta Galak” diberi ilustrasi iringan musik modern menggunakan keyboard. Tim seni dari Kecamatan Bawang Kabupaten Batang berpose setelah tampil di pentas.
Terlepas dari kelebihan dan kekurangan yang ada, yang jelas event seperti ini patut diacungi jempol, guna “nguru-uri” ( melestarikan khasanah budaya negeri.

[URL=http://s07.flagcounter.com/more/In3N][IMG]http://s07.flagcounter.com/count/In3N/bg=/txt=/border=/columns=/maxflags=/viewers=0/labels=0/[/IMG][/URL]

Sekilas tentang Blog ini

Maaf, blog ini masih dalam tahap pengembangan.

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai